Kamis, 03 Maret 2011

PENGERTIAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Akuntansi Sektor Publik

Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan “permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain.

Sejarah Akuntansi Sektor Publik

Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan – organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
  • Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
  • Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
  • Inovasi teknologi (Technology Inovation).

Aspek Filosofi Sektor Publik

Pendekatan filosofi yang ada di sektor publik ialah customer approach, market concept, individualism and self reliance, purchaser/provider split, contarct culture, performace orientation, kompensasi dan kondisi yang fleksibel. Pilihan-pilihan akan filosofi tersebut akan menyebabkan perbedaan didalam kebijakan publik. Salah satu contoh adalah perubahan dari masa orde baru kepada masa reformasi saat ini, dari sentralisasi kepada desentralisasi, sosial ke mendekati pasar dan birokrasi ke lebih penghargaan konsumen. http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Akuntansi_Sektor_Publik&action=edit&section=2

Definisi Akuntansi Sektor Publik

Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.

Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia

Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989).

Perkembangan Akuntansi Publik

sektor publik

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah mencakup dana yang cukup besar jumlahnya. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan seharusnya didukung dengan suatu pengawasan yang cukup andal guna menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik sehingga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini tertuang dalam ketetapan Standar Audit – Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA–SAFP) tahun 1996 oleh BPKP dengan keputusan Kepala BPKP No. Kep-378/K/1996. SA-APFP secara garis besar mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia. Penyelenggaraan auditing sektor publik atau pemerintahan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).

BPKP merupakan suatu badan yang dibentuk oleh lembaga eksekutif negara (presiden), yang bertugas untuk mengawasi dana untuk penyelenggaraan pembangunan negara yang dilakukan pemerintah dan bertangungg jawab atas tugasnya pada pemerintah juga.

Penyelenggaraan akuntansi pemerintahan yang bertumpu pada sistem Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990 masih terlalu sederhana. Pemakaian uang yang digunakan dalam proses penyelenggaaraan pemerintahan mengacu pada APBN atau APBD dan pertanggungjawabannya hanya menyangkut pada berapa uang yang diterima dan berapa uang digunakan.

Jadi, ada suatu kecederungan bahwa penggunaaan dana bertumpu pada proses keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran uang saja.

Dalam melaksanakan audit di sektor publik (pemerintahan) perlu pembentukan suatu lembaga audit yang independen yang benar-benar mempunyai integritas yang bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak publik. Oleh karenanya lembaga auditor tersebut setidaktidaknya bernaung di bawah lembaga legislatif negara ataupun merupakan lembaga profesional independen yang keberadaan mandiri, seperti akuntan publik. Peraturan yang dikembangkan dalam Standar Auditing Sektor Publik harus terbentuk oleh suatu lembaga ataupun badan yang

berdiri sendiri dan terlepas dari praktik pengauditan, sebagai contoh organisasi AAA (American Accountant Association) yang berada di Amerika.

Akuntansi sektor publik – dari berbagai informasi diperoleh bahwa pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan “permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain.

Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi.

Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan. Organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:

1. Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).

2. Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).

3. Inovasi teknologi (Technology Inovation).

Pendekatan filosofi yang ada di sektor publik ialah customer approach, market concept, individualism and self reliance, purchaser/provider split, contarct culture, performace orientation, kompensasi dan kondisi yang fleksibel. Pilihan-pilihan akan filosofi tersebut akan menyebabkan perbedaan didalam kebijakan publik. Salah satu contoh adalah perubahan dari masa orde baru kepada masa reformasi saat ini, dari sentralisasi kepada desentralisasi, sosial ke mendekati pasar dan birokrasi ke lebih penghargaan konsumen.

Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik.

Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan dari pada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: ”mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat – bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: ”mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyekproyek kerjasama sektor publik dan swasta”.

Perkembangan akuntansi sektor publik di Indonesia – Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan.

Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989).

Deregulasi Akuntansi Sektor Publik Di Era Pra Reformasi - Krisis ekonomi dewasa ini telah membawa kita pada titik yang terburuk selama lebih dari 30 tahun. Dewasa ini kita menghadapi permasalahan yang bertumpuk-tumpuk. Ekonomi kita mengalami kontraksi yang besar dengan laju inflasi yang tinggi. Nilai tukar Rupiah jatuh, suku bunga tinggi.

Pengaruh kemarau yang berkepanjangan pada tahun 1997, berdampak negatif pada produksi bahan makanan, yang pada gilirannya kita harus mengimpor beberapa jenis bahan makanan dalam jumlah yang cukup besar. Kegiatan produksi tersendat-sendat dan ekspor hasil industri manufaktur menghadapi berbagai hambatan, antara lain, oleh karena kesulitan untuk mengimpor bahan baku dan suku cadang.

Sebabnya oleh karena hilangnya kepercayaan kepada perbankan nasional. Bank-bank dan perusahaan-perusahaan kita menghadapi masalah hutang yang berat baik di dalam maupun di luar negeri. Banyak industri telah mengurangi kegiatannya, bahkan ada yang telah menghentikannya. Oleh karena itu telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang pada gilirannya telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Peningkatan jumlah pengangguran yang berlangsung bersamaan dengan meningkatnya laju inflasi telah mengakibatkan jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan yang sangat besar.

Sementara itu kontraksi dalam kegiatan ekonomi dan anjloknya harga migas di satu pihak dihadapkan dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap penduduk berpendapatan rendah di lain pihak pada gilirannya telah menyebabkan meningkatnya defisit dalam APBN. Tingkat kepercayaan (confidence) masyarakat yang masih rendah, tercermin pada kurs Rupiah yang belum stabil, walaupun selama bulan Agustus 1998 terlihat adanya kecenderungan makin menguatnya Rupiah, berkonsekuensi terhadap peningkatan harga-harga serta terhambatnya kegiatan produksi dan investasi di dalam negeri.

Sejalan dengan tuntutan reformasi dan demokratisasi di segala bidang, kebijakan pemerintah di bidang hubungan keuangan pusat daerah juga mengalami reformasi, dan secara bertahap akan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman. Arah reformasi hubungan keuangan Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara dan daerah serta meningkatkan akuntabilitas publik. Reformasi dimaksud meliputi pengaturan dana perimbangan, pajak dan retribusi daerah, pinjaman daerah, serta pengelolaan keuangan daerah.

Genderang reformasi telah ditabuh secara serentak oleh segenap lapisan masyarakat sejak tahun 1997. Kejatuhan maskapai penerbangan Orde Baru dari pucuk pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan harapan besar untuk masyarakat Indonesia segera terbangunnya iklim berorganisasi yang sehat dengan berbasiskan “good governance” dalam rangka memakmurkan dan mensejahterahkan serta mencerdaskan Rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya, reformasi dengan berbasiskan good governance untuk membangun Indonesia Baru ternyata banyak sekali kendala dan batasan-batasan yang kita miliki terutama berada dalam aspek hukum baik penciptaan hukum maupun penegakkan hukum itu sendiri.

Pada era reformasi, masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia, baik di propinsi, kota maupun kabupaten mulai membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah masing-masing dengan lebih seksama. Beberapa kali terjadi pernyataan ketidakpuasan atas kepemimpinan kepala daerah dalam melakukan manajemen pelayanan publik maupun penggunaan anggaran belanja daerah.

Melihat pengalaman di negara-negara maju, ternyata dalam pelaksanaannya, keingintahuan masyarakat tentang akuntabilitas pemerintahan tidak dapat dipenuhi hanya oleh informasi keuangan saja. Masyarakat ingin tahu lebih jauh apakah pemerintah yang dipilihnya telah beroperasi dengan ekonomis, efisien dan efektif.

Sesuai dengan literatur good governance, perangkat hukum dan penegakkan hukum adalah prasyarat terbangunnya suatu good governance. Dengan segala hambatan dan keterbatasan yang kita miliki, semangat untuk membangun Indonesia Baru dengan berbasiskan good governance masih terus hidup hampir di segenap organisasi apakah itu organisasi Pemerintah maupun organisasi non Pemerintah.

Dalam perspektif keuangan khususnya Institusi Pemerintah, reformasi sudah mulai dibangun dengan dikeluarkannya beberapa landasan hukum, pengenalan perangkat tehnologi untuk mempercepat proses organisasi, dan pengenalan serta kewajiban untuk menerapkan sistim organisasi dengan berbasiskan good governance kepada institusi Pemerintah. Perubahan total dalam proses dan struktur serta “content-isi” penganggaran pemerintah-APBN dan APBD serta Akuntansi merupakan 2 (dua) produk utama untuk membangun sistim organisasi yang berbasiskan good governance. Namun demikian, 2 (dua) produk reformasi keuangan ini akan tidak optimal jika tidak di imbangi oleh kesiapan sumber daya manusianya untuk menerima dan mengimplemen tasikan produk reformasi keuangan tersebut.

Disamping kesiapan dan kompetensi serta didukung oleh budaya organisasi yang kondusif, faktor kualitas pelaporan organisasi juga harus mampu di bangun untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sistim organisasi berbasiskan good governance. Dengan sistim pelaporan yang efektif maka pengelolaan sumber daya organisasi khususnya sumber daya ekonomi dapat dipertanggungjawabkan secara adil dan terbuka.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.22 thn 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam pasal 30 disebutkan bahwa “setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah”. Selanjutnya dalam pasal 44 ayat 3 dinyatakan bahwa “kepala daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala daerah Kabupaten dan Kepala daerah Kota, sekurang kurangnya sekali dalam setahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden”.

Dari pernyataan Undang-Undang No.22 than 1999 dalam pasal 22 dan 44 diatas, secara tegas dapat dilihat bahwa Para Eksekutif Daerah diharuskan untuk membuat sebuah laporan yang memuat bagaimana mereka menyelenggarakan Pemerintahannya.

Dengan kata lain para Eksekutif Daerah harus membuat sebuah laporan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun dalamhal penyelenggaraan Pemerintahan. Selanjutnya Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.105 tahun 2000 mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas telah dikeluarkannya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.

Dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah No.105 ini secara tegas disebutkan bahwa Kepala daerah harus mempertanggungjawabkan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD). Untuk memaparkan secara jelas sehingga tidak terjadi kebingungan komunikasi antara Kepala Daerah dan DPRD maka laporan keuangan yang dimaksud dalam pertanggungjawaban adalah terdiri dari 4 (empat) laporan yaitu: Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 38 yang menyatakan bahwa “kepala daerah menyusun pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan arus kas, dan neraca daerah”.

Selain 2 (dua) perangkat hukum diatas yang mengatur laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah; Kepala Daerah juga harus membuat suatu laporan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan DAU – Dana Alokasi Umum dan DAK – Dana Alokasi Khusus termasuk pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat (lihat PP No.106 thn 2000 pasal 7 dan 12; dan PP No.11 thn 2001 pasal 2). enyadari akan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di daerah maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Pemerintah Dalam Negeri No.29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

Dengan segala keterbatasannya, KepMen No.29 thn 2002 ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Pusat betapa penting laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah segera di realisasikan melalui pemberian pedoman bagaimana sistim dan prosedur Akuntansi dan Keuangan Pemerintahan daerah bisa dibuat.

Seiring dengan telah dikeluarkannya berbagai perangkat hukum diatas, sebenarnya Ikatan Akuntan Indonesia telah memberikan respon yang elegan dengan membentuk kompartemen baru yaitu Kompartemen Akuntansi Sektor Publik. Melalui wadah kompartemen akuntansi sektor publik ini, perkembangan organisasi profesi sektor publik khususnya akuntansi sektor publik mulai menunjukkan titik terang.

Meskipun sedikit terlambat akibat begitu dinamisnya lingkungan maupun struktur organisasi profesi sektor publik, sebuah Draft Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (selanjutnya disingkat PSAP) telah dikeluarkan sebagaimana telah kita nantikan selama ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan sebuah Reformasi Akuntansi sebagaimana dapat dilihat dalam gambar dibawah ini, dimulai melalui Perangkat hukum yang jelas yang diikuti oleh sebuah Standar Akuntansi Pemerintah sebagai acuan dasar terbentuknya sebuah laporan keuangan yang memiliki prinsip-prinsip adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada tahun 2001 memunculkan jenis akuntabilitas baru, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999. Dalam hal ini terdapat tiga jenis pertanggungjawaban keuangan daerah yaitu (1) pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan dekonsentrasi, (2) pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan pembantuan, dan (3) pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sementara di tingkat pemerintah pusat, pertanggungjawaban keuangan tetap dalam bentuk pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Saat ini di Indonesia sedang dilakukan persiapan penyusunan suatu standar akuntansi pemerintahan yang lebih baik serta pembicaraan yang intensif mengenai peran akuntan publik dalam memeriksa keuangan negara maupun keuangan daerah.

Namun tampak bahwa akuntabilitas pemerintahan di Indonesia masih berfokus pada sisi pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era otonomi daerah ini, ditandai dengan perubahan yang sangat mendasar, mulai dari sistem pengganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan keuangannya. Sebelum bergulirnya otonomi daerah, pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah hanya berupa Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan laporan tersebut adalah MAKUDA (Manual Administrasi Keuangan Daerah) yang diberlakukan sejak tahun 1981.

Dengan bergulirnya otonomi daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala Daerah adalah berupa Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah. Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001, tetapi hingga saat ini pemerintah daerah masih belum memiliki standar akuntansi pemerintahan yang menjadi acuan di dalam membangun sistem akuntansi keuangan daerahnya.

Kedua jenis laporan terakhir yaitu neraca daerah dan laporan arus kas tidak mungkin dapat dibuat tanpa didasarkan pada suatu standar akuntansi yang berterima umum di sektor pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan inilah yang selalu menjadi pertanyaan bagi pemerintah daerah, karena bagaimana mungkin suatu laporan neraca daerah dapat disusun tanpa didasarkan suatu standar akuntansi. Pertanyaan lain yang juga muncul adalah apakah standar akuntansi pemerintahan ini harus mengacu sepenuhnya kepada praktek-praktek akuntansi yang berlaku secara internasional ? Pemerintah Daerah masih banyak yang ragu dalam menerapkan suatu sistem akuntansi keuangan daerah karena ketiadaan standar, walaupun dalam penjelasan pasal 35 PP 105/2000 disebutkan bahwa sepanjang standar dimaksud belum ada, dapat digunakan standar yang berlaku saat ini. Lebih lanjut, dalam pasal-pasal lainnya disebutkan bahwa kewenangan untuk menyusun sistem dan prosedur akuntansi sepenuhnya merupakan kewenangan daerah, yaitu :

· Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa keputusan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Pasal 14 ayat (3) menetapkan bahwa sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Dari ketentuan tersebut di atas, seharusnya penerapan sistem dan prosedur akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan daerah dapat menggunakan standar akuntansi yang ada atau berlaku selama ini, tidak perlu harus menunggu standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai pasal 57 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan nota perhitungan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda-tunda karena hal tersebut merupakan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.

Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut tentunya akan membawa konsekuensi penolakan oleh DPRD, yang akan menimbulkan dampak politis terhadap pemecatan Kepala Daerah karena dianggap telah melanggar ketentuan hokum yang ada.

Ketiadaan standar akuntansi pemerintahan , tidaklah berarti laporan keuangan pemerintah daerah tidak dapat disusun. Ketentuan yang ada mengharuskan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawabkannya kepada DPRD dalam bentuk neraca, laporan arus kas, laporan perhitungan/realisasi anggaran dan nota perhitungan. Sejak awal tahun 2002, pemerintah daerah sudah membuat neraca awal daerah dengan mengacu kepada Pedoman SAKD hasil Tim Pokja SK Menkeu 355/2001 dan Kepmendagri 29/2002 dan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta praktek-praktek internasional.

Hingga saat ini, pemerintah daerah yang telah memiliki neraca daerah sebanyak 169 Pemerintah Daerah berdasarkan hasil asistensi yang dilakukan oleh BPKP sebagai anggota Tim Pokja 355/2001. Hal ini merupakan tonggak sejarah bukan saja bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia. Dengan adanya neraca tersebut, maka laporan pertanggungjawaban keuangan daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel kepada publik .

PENELITIAN KUANTITATIF

PENELITIAN KUANTITATIF

A.    Pendahuluan 

Penelitian kuantitatif merupakan suatu penelitian yang analisisnya secara umum memakai analisis statistik. Penelitian kuantitatif dikembangkan oleh penganut positivisme yang dipelopori oleh Auguste Conte. Aliran ini berpendapat bahwa untuk memacu perkembangan ilmu-ilmu sosial, maka metode-metode IPA harus diadopsi ke dalam  riset-riset ilmu sosial (Harahap, 1992).

Karenanya dalam penelitian kuantitatif pengukuran terhadap gejala yang diamati menjadi penting, sehingga pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan berstruktur (angket) yang disusun berdasarkan pengukuran terhadap variabel yang diteliti yang  kemudian menghasilkan data kuantitatif.

Berbeda dengan penelitian kualitatif yang menekankan pada studi kasus, penelitian kuantitatif bermuara pada survey.

Richard dan Cook (dalam Abdullah Fajar, 1992) mengemukakan perbedaan paradigma penelitian kualitatif dan kuantitatif sebagai berikut :


PARADIGMA KUALITATIF

PARADIGMA KUANTITATIF

Menganjurkan pemakaian metode kualitatif


Bersandar pada fenomenologisme dan verstehen; perhatian tertuju pada pemahaman tingkah laku manusia dari sudut pandangan pelaku itu sendiri.

Pengamatan berlangsung secara alamiah (naturalistic) dan tidak dikendalikan (uncontrolled)

Bersifat subyektif

Dekat dengan data; bertolak dari perspektif dari “dalam” individu atau masyarakat yang diteliti.

Penelitian bersifat mendasar (grouned), ditujukan pada penemuan (discovery-oriented), menekankan pada perluasan (expansionist), bersifat deskriptif, dan induktif.

Berorientasi pada proses

Valid; data bersifat ‘mendalam’, ‘kaya’, dan ‘nyata.

Tidak dapat digeneralisasikan; studi di atas kasus tunggal

Bersifat holistic

Mengasumsikan adanya realitas yang bersifat dinamik

Menganjurkan pemakaian metode-metode kuantitatif.


Bersandar pada positivisme logika; mencari fakta-fakta dan sebab-sebab dari gejala sosial dengan mengesampingkan keadaan individu-individu.

Pengamatan ditandasi pengukuran yang dikendalikan dan blak-blakan (obtrusive)

Bersifat obyektif


Jauh dari data; bertolak dari sudut pandangan dari “luar”


Penelitian bersifat tidak mendasar (ungrouned), ditujukan pada pengujian (verification-oriented), menekankan penegasan (confirmatory), reduksionis, inferensial, deduktif-hipotetik.

Berorientasi pada hasil

Reliabel; data ‘keras’ dan dapat diulang


Dapat digeneralisasikan; studi atas banyak kasus

Bersifat partikularistik

Mengasumsikan adanya realitas yang stabil

B.     Langkah-Langkah Penelitian Kuantitatif

1.  Latar Belakang Masalah

Latar belakang masalah memuat hal-hal yang melatar belakangi  dilakukannya penelitian, apa hal yang menarik untuk melakukan penelitian biasanya karena adanya kesenjangan antara kesenjangan antara yang seharusnya dan kenyataan. Dalam bagian ini dimuat deskripsi singkat wilayah penelitian dan juga jika diperlukan hasil penelitian peneliti sebelumnya. Secara rinci latar belakang (Wardi Bachtiar:1997) berisi:
a.    Argumentasi mengapa masalah tersebut menarik untuk diteliti dipandang dari bidang keilmuan/maupun kebutuhan praktis.
b.    Penjelasan akibat-akibat negatif jika masalah tersebut tidak dipecahkan.
c.    Penjelasan dampak positif yang timbul dari hasil-hasil penelitian 
d.   Penjelasan bahwa masalah  tersebut relevan, aktual  dan sesuai dengan situasi dan kebutuhan zaman
e.    Relevansinya dengna penelitian-penelitian sebelumnya
f.     Gambaran hasil penelitian dan manfaatnya bagi masyarakat atau negara dan bagi perkembangan ilmu

2.    Identifikasi, Pemilihan  dan Perumusan Masalah

a.    Identifikasi Masalah
Masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai adanya kesenjangan antara apa yang seharusnya dan apa yang ada dalam kenyataan, adanya kesenjangan informasi atau teori dan sebagainya.
b. Pemilihan Masalah
1). Mempunyai nilai penelitian (asli penting dan dapat diuji)
2). Fisible (biaya, waktu dan kondisi)
3). Sesuai dengan kualifikasi peneliti
4). Menghubungkan dua variabel atau lebih  (Nazir: 1988)
c.    Sumber Masalah
Bacaan, seminar, diskusi, pengamatan, pengalaman, hasil penelitian terdahulu, dan lain-lain.
d.   Perumusan Masalah 
1). Dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya
2). Jelas dan padat
3).  Dapat menjadi dasar dalam merumusan hipotesa dan judul penelitian
Selain dirumuskan dalam bentuk kalimat Tanya, suatu masalah dapat dirumuskan dengan menggunakan kalimat berita. Keduanya sama baiknya akan tetapi ada perbedaan dalam kemampuannya mengkomunikasikan pesan yang ada di dalamnya. Kalimat berita lebih bersifat memberikan gambaran tentang karakteristik masalah yang bersangkutan. Sedangkan kalimat tanya dapat lebih mengakibatkan adanya tantangan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Terlepas dari bentuk perumusan masalah yang digunakan, terdapat beberapa kriteria yang dapat dipakai sebagai pegangan untuk merumuskan masalah, yaitu sebagai berikut :
1)      Masalah yang dirumuskan harus mampu menggambarkan penguraian tentang gejala-gejala yang dimilikinya dan bagaimana kaitan antara gejala satu dengan gejala lainnya.
2)      Masalah harus dirumuskan secara jelas dan tidak berarti dua, artinya tidak ada maksud lain yang terkandung selain bunyi masalahnya. Rumusan masalah tersebut juga harus dapat menerangkan dirinya sendiri sehingga tidak diperlukan keterangan lain untuk menjelaskannya. Masalah yang baik selalu dilengkapi dengan rumusan yang utuh antara unsur sebab dan unsur akibat sehingga dapat menantang pemikiran lebih jauh.
3)      Masalah yang baik hendaknya dapat memancing pembuktian lebih lanjut secara empiris. Suatu masalah tidak hanya menggambarkan hubungan antargejala tetapi juga bagaimana gejala-gejala tersebut dapat diukur (Ace Suryadi: 2000). 

e.    Perumusan Tujuan dan Manfaat Penelitian

1)      Tujuan penelitian adalah suatu pernyataan tentang apa yang akan kita cari/ capai dari masalah penelitian. Cara merumuskan yang paling mudah adalah dengan mengubah kalimat pertanyaan dalam rumusan masalah menjadi kalimat pernyataan.
2)      Manfaat penelitian mencakup manfaat teoritis dan praktis (Arikunto:1992).

f.     Telaah Pustaka

1)      Manfaat Telaah Pustaka
2)      Untuk memperdalam  pengetahuan tentang masalah yang diteliti
3)      Menyusun kerangka teoritis yang menjadi landasan pemikiran
4)      Untuk mempertajam konsep yang digunakan sehingga memudahkan perumusan hipotesa
5)      Untuk menghindari terjadinya pengulangan penelitian

g.    Pembentukan Kerangka Teori

Kerangka teori merupakan landasan pemikiran yang membantu arah penelitian, pemilihan konsep, perumusan hipotesa dan memberi kerangka orientasi untuk klasifikasi dan analisis data (Koentjaraningrat:1973). Kerangka teori dibuat berdasarkan teori-teori yang sudah ada atau berdasarkan pemikiran logis yang dibangun oleh peneliti sendiri.
Teori yang dibahas atau teori yang dikupas harus mempunyai relevansi yang kuat dengan permasalahan penelitian. Sifatnya mengemukakan bagaimana seharusnya tentang masalah yang diteliti tersebut berdasar konsep atau teori-teori tertentu. Khusus untuk penelitian hubungan dua variabel atau lebih  maka dalam landasan teori harus dapat digambarkan secara jelas bagaimana hubungan dua variabel tersebut.

h.    Perumusan Hipotesis

Hipotesis merupakan jawaban terhadap masalah penelitian yang secara  teoritis dianggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenarannya. Hipotesa merupakan kristalisasi dari kesimpulan teoritik yang diperoleh dari telaah pustaka. Secara statistik hipotesis merupakan pernyataan mengenai keadaan populasi yang  akan diuji kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh dari sampel penelitian.

i.      Definisi Operasional Variabel Penelitian

Konsep merupakan definisi dari sekelompok fakta atau gejala (yang akan diteliti). Konsep ada yang sederhana dan dapat dilihat seperti konsep meja, kursi dan sebagainya dan ada konsep yang abstrak dan tak dapat dilihat seeprti konsep partisipasi, peranan dan sebagainya. Konsep yang tak dapat dilihat disebut construct. Karena construct bergerak di alam abstrak maka perlu diubah dalam bentuk yang dapat diukur secara empiris, atau dalam kata lain perlu ada definisi operasional.
Definisi operasional adalah mengubah konsep dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku atau gejala yang dapat diamati dan dapat diuji kebenarannya oleh orang lain.
Konsep yang mempunyai variasi nilai disebut variabel. Variabel dibagi menjadi dua:
a.         Variabel deskrit/katagorikal misalnya : variabel jenis kelamin.
b.         Variabel  Continues misal : variabel umur
Proses pengukuran variabel merupakan rangkaian dari empat aktivitas pokok yaitu:
1.      Menentukan dimensi variabel penelitian. Variabel-variabel penelitian sosial sering kali memiliki lebih dari satudimensi. Semakin lengkap dimensi suatu variabel yang dapat diukur, semakin baik ukuran yang dihasilkan.
2.      Merumuskan dimensi variabel. Setelah dimensi-dimensi suatu variabel dapat ditentukan, barulah dirumuskan ukuran untuk masing-masing dimensi. Ukuran ini biasanya berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan dimensi tadi.
3.      Menentukan tingkat ukuran yang akan digunakan dalam pengukuran. Apakah skala: nominal, ordinal, interval, atau ratio.
4.      Menguji tingkat validitas dan reliabilitas dari alat pengukur apabila yang dipakai adalah alat ukur yang baru.
Contoh yang bagus proses pengukuran suatu variabel dikemukakan oleh Glock dan Stark (dalam Ancok:1989) yang mengembangkan  suatu konsep untuk mengukur tingkat religiusitas. Menurut pendapat mereka konsep religiusitas mempunyai lima dimensi sebagai berikut :  
1.      Ritual Involvement, yaitu tingkatan sejauh mana orang mengerjakan kewajiban ritual di dalam agama mereka. Seperti sholat, puasa, membayar zakat, dan lain-lain, bagi yang beragama Islam. atau pergi ke gereja dan kegiatan ritual lainnya bagi yang beragama Kristen.
2.      Ideologi Involvement, yaitu tingkatan sejauh mana orang menerima hal-hal yang dogmatik di dalam agama mereka masing-masing. Misalkan apakah seseorang yang beragama percaya tentang adanya malaikat, hari kiamat, surga, neraka, dan lain-lain hal yang sifatnya dogmatik.
3.      Intellectual Involvement, sebenarnya jauh seseorang mengetahui tentang ajaran agamanya. Seberapa jauh aktivitasnya di dalam menambah pengetahuan agamanya, apakah dia mengikuti pengajian, membaca buku-buku agama, bagi yang beragama Islam. bagi yang beragama Kristen apakah dia menghadiri Sekolah Minggu, membaca buku-buku agama, dan lain-lain. Demikian pula dengan orang pemeluk agama lainnya, apakah dia mengerjakan hal-hal yang serupa.
4.      Experiential Involvement, yaitu dimensi yang berisikan pengalaman-pengalaman unik dan spektakuler yang merupakan keajaiban yang datang dari Tuhan. Misalnya, apakah seseorang pernah merasakan bahwa doanya dikabulkan Tuhan; apakah di apernah merasakan bahwa jiwanya selamat dari bahaya karena pertolongan Tuhan, dan lain-lain.
5.      Consequential Involvement, yaitu dimensi yang mengukur sejauh mana perilaku seseorang dimotifikasikan oleh ajaran agamanya. Misalkan apakah dia menerapkan ajaran agamanya di dalam kehidupan sosial. misalnya, apakah dia pergi mengunjungi tetangganya yang sakit, mendermakan sebagian kekayaannya untuk kepentingan fakir miskin. Menyumbangkan uangnya untuk pendirian rumah yatim piatu, dan lain-lain.
Dimensi-dimensi yang disebut  di atas kemudian diperinci dalam aspek yang lebih kecil dalam bentuk pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dijadikan komponen alat pengukur yang terhadap dimensi tingkat religiusitas.

C.    Validitas dan Reliabiltas Instrumen

Pertanyaan-pertanyaan untuk mengukur variabel yang kita teliti sebelumnya harus dilakukan uji validitas dan reliabilitas. Bila  instrumen/alat ukur tersebut tidak valid maupun reliabel, maka tidak akan diperoleh hasil penelitian yang baik.
Validitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat  pengukur betul-betul mengukur apa yang akan diukur.
Ada beberapa jenis validitas, namun yang paling banyak dibahas adalah validitas konstruk.  Konstruk atau kerangka konsep adalah istilah dan definisi yang digunakan untuk menggabarkan secara abstrak kejadian, keadaan, kelompok  atau individu yang menjadi pusat perhatian penelitian. Konsep itu kemudian  seringkali masih harus diubah menjadi definisi yang operasional, yang menggambarkan bagaimana mengukur suatu gejala. Langkah selanjutnya adalah menyusun pertanyaan-pertanyaan/ pernyataan-pernyataan yang sesuai dengan definisi itu.
Untuk mencari definisi konsep tersebut dapat ditempuh dengan berbagai cara sebagai berikut :
  1. Mencari definisi konsep yang dikemukakan para ahli. Untuk ini perlu dipelajari buku-buku referensi yang relevan.
  2. Kalau dalam literatur tidak dapat diperoleh definisi konsep-konsep penelitian, maka peneliti  harus mendefinisikan sendiri konsep tersebut. Untuk tujuan ini peneliti dapat mendiskusikan dengan ahli-ahli yang kompeten dibidang konsep yang akan diukur.
  3. Menanyakan definisi konsep yang akan diukur kepada calon responden atau orang-orang yang memiliki karakteristik yang sama dengan responden (Ancok: 1989). Misalnya peneliti ingin mengukur konsep “religiusitas”. Dalam mendefinisikan konsep ini peneliti dapat langsung menanyakan  kepada beberapa calon responden tetnang ciri-ciri orang yang religius. Berdasar jawaban calon responden, kemudian disusun kerangka suatu konsep. Apabila terdapat konsistensi antra komponen-komponen konstruk yang  satu dengna lainnya, maka konstruk itu memiliki validitas.  
Cara yang paling banyak dipakai untuk mengetahui validitas konstruk suatu instrumen/alat pengukur ialah dengan mengkorelasikan skor/nilai yang diperoleh pada masing-masing pertanyaan/pernyataan dari semua responden dengan  skor/nilai total semua pertanyaan/pernyataan dari semua responden. Korelasi antara skor/nilai setiap pertanyaan/pernyataan dan skor/nilai total haruslah signifikan berdasarkan ukuran statistik tertentu misalnya dengan menggunakan teknik korelasi product moment.
Reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat pengkur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Reliabilitas menunjukkan kemantapan/konsistensi  hasil pengukuran. Suatu alat pengukur dikatakan mantap  atau konsisten, apabila untuk mengukur sesuatu berulang kali, alat pengukur itu menunjukkan hasil yang sama, dalam kondisi yang sama.
Setiap alat pengukur seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan hasil pengukuran yang mantap atau konsisten. Pada alat pengukur fenomena fisik seperti berat dan panjang suatu benda, kemantapan atau konsistensi hasil pengukuran bukanlah sesuatu yang sulit diperoleh. Tetapi untuk pengukuran fenomena sosial, seperti sikap, pendapat, persepsi, kesadaran beragama, pengukuran yang mantap atau konsisten, agak sulit dicapai.
Berhubung gejala sosial tidak semantap fenomena fisik, maka dalam pengukuran fenomena sosial selalu diperhitungkan unsur kesalahan pengukuran. Dalam penelitian sosial kesalahan pengukuran ini cukup besar. Karena itu untuk mengetahui hasil pengukuran yang sebenarnya, kesalahan pengukuran ini perlu diperhitungkan. Makin kecil kesalahan pengukuran, semakin reliabel alat pengukurnya. Semakin besar kesalahan pengukuran, semakin tidak reliabel alat pengukur tersebut.
Teknik-teknik untuk menentukan reliabilitas ada tiga yaitu: a. teknik ulangan, b. teknik bentuk pararel dan c. teknik belah dua. Dalam tulisan ini akan dijelaskan satu teknik saja yaitu teknik belah dua.
Teknik belah dua merupakan cara mengukur reliabilitas suatu alat ukur dengan membagi alat ukur menjadi dua kelompok. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a.       Mengajukan instrumen kepada sejumlah responden kemudia dihitung validitas itemnya. Item yang valid dikumpulkan menjadi satu, item yang tidak valid dibuang.
b.      Membagi item yang valid tersebut menjadi dua belahan. Untuk mebelah instrumen menjadi dua, dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut: 1). Membagi item dengan cara acak (random). Separo masuk belahan pertama, yang separo lagi masuk belahan kedua; atau (2) membagi item berdasarkan nomor genap-ganjil. Item yang bernomor ganjil dikumpulkan menjadi satu dan yang bernomor genap juga dijadikan satu. Untuk menghitung reliabilitasnya skor total dari kedua belahan itu dikorelasikan.

D.    Penetapan Metode Penelitian

Penetapan metode penelitian mencakup : (i) penentuan subyek penelitian (populasi dan sampel), (ii) metode pengumpulan data(penyusunan angket) dan (iii) metode analisis data (pemilihan analisis statistik yang sesuai dengan jenis data)

E.     Pembuatan Rancangan Penelitian

Rancangan penelitian adalah pedoman yang disusun secara sistematis dan logis tentang apa yang akan dilakukan dalam penelitian. Rancangan penelitian memuat: judul, latar belakang masalah, masalah, tujuan, kajian pustaka, hipotesis, definisi operasional, metode penelitian, jadwal pelaksanaan,  organisasi/tenaga pelaksana dan rencana anggaran.

F.     Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data  diperlukan kemampuan melacak peta wilayah, sumber informasi dan keterampilan menggali data. Untuk itu diperlukan pelatihan bagi para tenaga pengumpul data.

G.    Pengolahan, Analisis dan Interpretasi Hasil Penelitian

Pengolahan data meliputi editing, coding, katagorisasi dan tabulasi data.
Analisis data bertujuan menyederhanakan data sehingga mudah dibaca dan ditafsirkan. Dalam penelitian kuantitatif analisis data menggunakan statistik.
Interpretasi bertujuan menafsirkan hasil analisis secara lebih luas untuk menarik kesimpulan.

H.    Menyusun Laporan Penelitian

Untuk memudahkan menyusun laporan maka diperlukan kerangka laporan out line.   


DAFTAR PUSTAKA


Abdullah Fajar, Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Jurnal Penelitian Agama Nomor: 1 Juni – Agustus 1992. Balai Penelitian P3M IAIN Sunan Kalijaga

Ace Suryadi, Teori dan Praktek Perumusan Masalah Dalam Penelitian Sosial Keagamaan, Makalah Tidak Diterbitkan, 2000.

Djamaluddin Ancok, Teknik Penyusunan Skala Pengukuran; PPK UGM, Yogyakarta, 1989.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1973.        

Harahap, Nasruddin, Penelitian Sosial : Latar Belakang, Proses : Persiapan Pelaksanaannya,  dalam Jurnal Penelitian Agama Nomor: 1 Juni – Agustus 1992. Balai Penelitian P3M IAIN Sunan Kalijaga

Moh. Nasir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 1985.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1992.

Wardi Bachtiar, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah, Logos: Jakarta, 1997.














Lampiran 1.

      Pedoman Penyusunan Angket

1.    Tujuan Pokok Pembuatan Angket
a.    Memperoleh data yang relevan dengan tujuan penelitian
b.    Memperoleh data dengan reliabilitas dan validitas setinggi mungkin
2.    Sumber Penyusunan Angket
a.    Kerangka konseptual (variabel)
b.    Tujuan penelitian
c.    Hipotesa 
3.    Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket
a.    Apakah pertanyaan yang diajukan relevan dengan tujuan dan hipotesa penelitian
b.    Bagaimana cara tabulasi untuk tiap pertanyaan
c.    Mempelajari angket yang sudah ada
d.   Konsultasi dengan ahli yang pernah meneliti hal yang sama
4.    Isi Pertanyaan dalam angket
a.    Pertanyaan tentang fakta misal : umur, jenis kelamin, agama, pendidikan dan sebagainya.
b.    Pertanyaan tentang pendapat, tanggapan dan sikap, misal : sikap responden terhadap sesuatu hal.
5.    Jenis Pertanyaan dalam angket.
a.    Pertanyaan tertutup
Jawaban pertanyaan sudah disediakan oleh peneliti. Keuntungan memudahkan dalam proses tabulasi, sedang kelemahannya kurang dapat memperoleh data yang mendalam dan bervariasi.
b.    Pertanyaan terbuka
Jawaban pertanyaan tidak ditentukan terlebih dahulu, responden bebas memberi jawaban. Keuntungannya dapat menangkap informasi lebih luas. Sedang kelemahannya adalah kesulitan dalam proses tabulasi.
c.    Pertanyaan kombinasi tertutup dan terbuka
Jawaban pertanyaan sudah disediakan, tetapi diikuti oleh pertanyaan terbuka

d.   Pertanyaan semi terbuka
Jawaban pertanyaan sudah disediakan oleh peneliti, namun diberi kemungkinan tambahan jawaban.
6.    Petunjuk Membuat Pertanyaan
a.    Gunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti oleh responden.
b.    Usahakan pertanyaan yang jelas dan khusus
c.    Hindarkan pertanyaan yang mempunyai lebih dari satu pengertian
d.   Hindarkan pertanyaan yang mengandung sugesti
e.    Pertanyaan harus berlaku bagi semua responden
7.    Uji Coba Angket
Keuntungan jika melakukan uji coba angket
a.    Pertanyaan yang dianggap tidak relevan bisa dihilangkan
b.    Bisa diketahui apakah tiap pertanyaan dapat dimengerti dengan baik oleh responden
c.    Apakah urutan pertanyaan perlu dirubah
d.   Bisa diketahui reaksi responden terhadap pertanyaan sensitif, sehingga perlu dirubah atau tidak
e.    Lama pengisian angket.














Lampiran 2.
Contoh Angket

RITUAL INVOLVEMENT


1.    Apakah Anda sholat ?        1. Ya               2. Tidak
Kalau ‘ya’, hal yang manakah dari hal-hal berikut ini yang sesuai bagi Anda : 
a.    solat secara teratur lima kali sehari,
b.    solat tiap hari, tetapi tidak sampai lima kali sehari,
c.    solat hanya seminggu sekali pada hari Jumat,
d.   solat hanya pada Hari Raya saja. 
2.    Apakah Anda berdoa sebelum makan ?     1. Ya               2. Tidak
Kalau ‘ya’, dari hal berikut ini yang manakah yang sesuai bagi Anda : 
a.    selalu membaca doa setiap kali akan makan makanan apa saja,
b.    hanya berdoa setiap akan makan di meja makan,
c.    bila akan makan di meja makan kadang-kadang beroda, kadang-kadang tidak,
d.   pernah berdoa, tetapi pada umumnya tidak


IDEOLOGICAL INVOLVEMENT
1. Apakah Anda yakin bahwa hari kiamat pasti datang?
a.    sangat yakin
b.    cukup yakin
c.    kurang yakin
d.   tidak yakin
2. Apakah Anda yakin bahwa surga itu hanya tempat bagi orang yang taat beribadah?
a.    sangat yakin
b.    cukup yakin
c.    kurang yakin
d.   tidak yakin


INTELECTUAL INVOLVEMENT

1. Apakah Anda sering menghadiri pengajian keagamaan?
a.    sangat sering
b.    cukup sering
c.    agak jarang
d.   sangat jarang
2. Apakah Anda sering membaca buku-buku tentang agama yang Anda peluk?
a.    sangat sering
b.    cukup sering
c.    agak jarang
d.   sangat jarang

EXPERIENTAL INVOLVEMENT
1. Apakah doa Anda sering dikabulkan Tuhan?
a.    sangat sering
b.    cukup sering
c.    agak jarang
d.   sangat jarang

EXPERIENTAL INVOLVEMENT
1.    Bila Anda disuruh berbuat curang dalam suatu pertandingan olahraga oleh teman Anda, apakah Anda selalu menolak?
a.       selalu menolak
b.      pada umumnya menolak, walaupun kadang-kadang menerima
c.       kadang-kadang menerima, kadang-kadang menolak
d.      umumnya tidak menolak
2.    Bila Anda berbuat kesalahan terhadap seseorang, apakah yang Anda lakukan?
a.       selalu segera meminta maaf
b.      umumnya segera meminta maaf, walaupun kadang-kadang tidak
c.       sering minta maaf, tetapi sering pula tidak
d.      jarang meminta maaf